makalah Pendidikan Pancasila
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
(Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama Dosen:
Wika
Hardika Legiana, M.Pd
Disusun Oleh :
Dewi
Oktaviani (2286142411)
Endah
Ageng R
Ine
Pertiwi (2286142679)
Luki
Zulfikar Abi
Novi
Rahmawati (2286142451)
Putri
Damayanti (2286142458)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics
bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang, dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal
didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila
sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia. Presiden
Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik
Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang
lain.
B.
Rumusan
Masalah
1. Jelaskan
sejarah Pancasila?
2. Jelaskan
Pancasila sebagai Dasar Negara?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui bagaimana sejarah Pancasila
2. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pancasila
Dalam
rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945, Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu
Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri
atas lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan ini
diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini
oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan
para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh.
Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa” hingga akhirnya
menjadi Pancasila seperti saat ini.
B.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggara negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan
perundangan-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan
negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis convensi.
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum indonesia maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif
lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci
sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat
pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari
Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
d.
Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
:
“.....
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang
maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelengaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang bunyinya sebaagai berikut : “.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Pengertian kata “.....
dengan berdasar kepada ...” hal ini secara yuridis memilik makna sebagai dasar
negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
‘Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “... dengan berdasar kepada
...” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara
Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagimana telah
ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi
dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang
meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai pandangan hidup
suatu bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila telah melekat dan men-darah
daging pada masyarakat Indonesia. Maka masyarakat Indonesia menjadika Pancasila
sebagai pedoman hidup ataupun menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama
oleh masyarakat banggsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara mulai
menerapkan nilai- nilai pada Pancasila tersebut baik di daerah maupun di pusat.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
2010, Pendidikan Pancasila,
Paradigma, Yogyakarta.

